Menu


Anies Harus Was-Was, Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Anies Harus Was-Was, Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

“Kalau untuk Pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata Rahmat.

"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” sambungnya.

Bawaslu turut mengingatkan larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, pihak yang melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Kepada Bawaslu dan KPK: Hati-Hati!

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden dengan terlapor dengan inisial AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.