Menu


Siap-siap! APK di Malang Bakal Bernasib Seperti Ini Jika Ketahuan Nakal

Siap-siap! APK di Malang Bakal Bernasib Seperti Ini Jika Ketahuan Nakal

Kredit Foto: Instagram/@terangmedia

Konten Jatim, Malang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan akan memberikan tindakan lunak terlebih dahulu kepada para pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan.

Sebagai langkah pertama, pihaknya akan memberikan tanda stiker pada APK ‘nakal’.

“Nanti pengawasan kita, yang melanggar-melanggar kita kasih tanda stiker yang berstempel,” terang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.

Hamdan mengatakan, langkah ini hanyalah langkah awal untuk membasmi APK nakal yang bertebaran di masa kampanye Pemilu 2024.

“Langkah kami yaitu mengawasi dan atau aduan, memberikan saran perbaikan, lalu penertiban serentak bersama,” tuturnya saat dikonfirmasi blok-a.com.

Seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2018, APK yang melanggar akan ditempeli stiker yang menyatakan “APK ini melanggar” dilengkapi dengan stempel Bawaslu.

Selanjutnya, Bawaslu akan memberikan instruksi kepada partai politik dan calon legislatif yang bertanggung jawab untuk segera menurunkan APK yang melanggar.

Stiker tersebut tidak hanya akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang siapa saja yang melanggar ketentuan peraturan, tetapi juga penanda kepada petugas penertib terutama Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengetahui APK mana saja yang boleh diturunkan tanpa ragu.

Sementara itu, sehubungan dengan sudah banyaknya keluhan masyarakat tentang APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kota Malang No 134 Tahun 2023, Bawaslu Kota Malang mengaku hanya berkapasitas menindak para pelanggar.

Hamdan menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa yang boleh mereka lakukan terhadap APK-APK yang sudah terpasang itu.

“Yang berkapasitas untuk menjawab hal ini (perihal APK di luar 500 titik yang tersedia) Komisi Pemilihan Umum. Kewenangan kami untuk menindak,” tuturnya.

Dalam SK KPU Kota Malang tersebut, ada 500 titik pemasangan yang difasilitasi oleh KPU. 500 titik tersebut terdiri dari 219 titik di Kecamatan Lowokwaru, 102 titik di Kecamatan Klojen, 97 titik di Kecamatan Sukun, 64 titik di Kecamatan Blimbing, dan 61 titik di Kecamatan Kedungkandang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.