Menu


Duh, Bawaslu Malang Temukan 2 APK Langgar Aturan Kampanye

Duh, Bawaslu Malang Temukan 2 APK Langgar Aturan Kampanye

Kredit Foto: Bawaslu

Konten Jatim, Malang -

Waktu kampanye telah dimulai sejak Selasa (28/11/2023), tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang sudah temui dua Alat Peraga Kampanye (APK) langgar aturan.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Pada hari pertama masa kampanye, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah mengatakan, pihaknya telah menemui dua APK yang melanggar aturan. APK tersebut nantinya, segera ditindaklanjuti.

Disebutkan Alam, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi APK di antaranya yakni di sekitar tempat ibadah, instansi pendidikan, kantor pemerintah, gedung milik pemerintah dan masih banyak lainnya.

“Masih belum banyak (yang melanggar). Karena baru mulai pasang, tapi ada beberapa yang ditindaklanjuti karena memasang di tempat yang di larang,” ujar Alam saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Terdapat dua tempat yang melakukan pelanggaran, kata Alam, hal tersebut ditemukan oleh masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

“Ada yang di depan masjid lokasinya di Kasembon. Yang kedua, depan kantor perhutani lokasinya di Karangploso. Kemudian dikomplain masyarakat, kemudian secara proaktif dipindah pesertanya sendiri,” jelasnya.

Disinggung terkait sanksi, Alam mengatakan belum ada sanksi yang diterapkan. Sebab, pelanggaran tersebut langsung direspon dari peserta pemilu terkait, ketika diingatkan.

Sementara itu, pelanggaran akan dikenai sanksi jika tidak mengindahkan peringatan.

“Kalau tidak diindahkan bisa saja masuk ke dalam proses sanksi. Prosedur sanksi itu ada penanganan pelanggaran, dan masa penertibannya berkala sehingga kita upayakan persuasif untuk dipindah oleh timnya,” bebernya.

Dalam pantauannya, Bawaslu akan dibantu oleh Panwascam di tingkat kecamatan, terutama di titik rawan terjadinya pelanggaran.

Pemantauan juga dilakukan di lokasi pemasangan yang diperbolehkan maupun di tempat yang dilarang agar bisa dilakukan pencegahan.

“Kami harap agar tidak terulang. Peserta tetap harus menaati ketentuan dalam pemasangan termasuk lokasi yang ditetapkan KPU,” pungkasnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.