Menu


Dorong Seluruh UMKM Miliki Sertifikat Halal, Pemkot Surabaya Lakukan Hal ini

Dorong Seluruh UMKM Miliki Sertifikat Halal, Pemkot Surabaya Lakukan Hal ini

Kredit Foto: Pemkot Surabaya

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya telah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin). Langkah ini diambil dengan tujuan memberikan dorongan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal, sehingga produk-produk yang dihasilkan dapat dipastikan halal dan terpercaya bagi konsumen.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, pada Senin (18/3/2024), disebutkan bahwa pemerintah kota sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi yang mengeluarkan sertifikat halal. Hal ini dilakukan agar upaya sertifikasi halal dapat merata dan menyentuh seluruh pedagang UMKM di Surabaya.

Dewi menjelaskan bahwa koordinasi tersebut melibatkan berbagai lembaga, seperti perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan organisasi pengusaha. Namun, ia juga mengakui bahwa proses sertifikasi halal tidaklah mudah dan gratis. Biaya sertifikasi halal berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp2,5 juta.

Meskipun demikian, Pemkot Surabaya terus berupaya menyediakan dukungan bagi UMKM dengan menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal setiap tahunnya. Dewi menyatakan bahwa setiap tahunnya pemerintah kota menyediakan kuota untuk penerbitan sertifikat halal kepada 100 UMKM, meskipun keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

Dewi menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 55.509 UMKM mamin di Surabaya, namun hanya sekitar 998 di antaranya yang telah memiliki sertifikat halal. Artinya, hanya sekitar 40 persen UMKM mamin yang telah bersertifikasi halal. Namun, Pemkot Surabaya tidak berhenti di situ dan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah UMKM yang bersertifikasi halal.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tingkatkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Dorongan untuk sertifikasi halal bagi UMKM mamin ini juga sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini menetapkan batas waktu akhir hingga 18 Oktober 2024 untuk memperoleh sertifikat halal.

Upaya Pemkot Surabaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM mamin, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, dan memperkuat posisi Surabaya sebagai kota yang ramah-halal serta mendukung perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO