Menu


Viral Video Anak-anak Sekolah Kampanyekan Paslon Capres-Cawapres, Bawaslu Pamekasan Lakukan Ini

Viral Video Anak-anak Sekolah Kampanyekan Paslon Capres-Cawapres, Bawaslu Pamekasan Lakukan Ini

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Surabaya -

Kampanye tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diduga nomor urut dua tengah diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

Pasalnya, kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2024 itu melibatkan siswa di Lembaga Pendidikan Bustanul Ulum, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, kabupaten tersebut.

"Itu tidak boleh, apalagi melibatkan siswa dan digelar di lembaga pendidikan," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Antara.

Bawaslu Pamekasan telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Proppo untuk mengusut kasus tersebut dengan memanggil tim pemenangan calon dan meminta keterangan pihak sekolah.

Pengusutan yang dilakukan Bawaslu Pamekasan dilakukan setelah video berdurasi 20 detik yang merekam kegiatan anak-anak di LP Bustanul Ulum beredar hingga viral dimedia sosial.

Diketahui, rekaman dilakukan di emperan rumah pengasuh lembaga pendidikan dan beredar sehari setelah pembentukan tim pemenangan Prabowo-Gibran digelar di lembaga itu pada 6 Desember 2023.

Juru Bicara LP Bustanul Ulum Abdul Musowwir mengaku heran video tersebut dapat tersebar luas di media sosial karena rekaman tentang dukungan pada Prabowo-Gibran oleh anak-anak di lembaga itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal.

"Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan. Yang jelas, rekaman itu pertama kali hanya dikirim ke grup alumni Bustanul Ulum, tapi sehari setelah itu tiba-tiba menyebar ke sejumlah platform media sosial," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kaos yang digunakan anak-anak di video itu untuk orang tua mereka, akan tetapi sebelum pulang, anak-anak merekam video berisi yel-yel dukungan untuk capres Prabowo-Gibran.

Menurut Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, ada dua kesalahan terkait kasus di LP Bustanul Ulum tersebut, yakni melibatkan anak di bawah umur dan lembaga pendidikan.

"Karena itu, kami meminta Panwascam Proppo untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dengan cara mendatangi langsung lokasi kejadian, meminta keterangan pada guru, dan pengasuh lembaga, serta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Kabupaten Pamekasan Prabowo-Gibran yang menggelar deklarasi di lembaga pendidikan itu," jelasnya.

Kasus dugaan pelanggaran sebagaimana di LP Bustanul Ulum, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan tersebut, merupakan kasus kedua selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Sebelumnya Bawaslu Pamekasan juga menemukan adanya oknum petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurhan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima uang dari salah seorang calon legislatif.

"Jadi, kasus yang di Kecamatan Proppo ini merupakan kasus yang kedua yang kami tangani, setelah kasus politik uang di Kelurahan Lawangan Daya yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat desa," ujarnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan