Menu


Kecewa Buruh Lipat Surat Suara Pemilu di Malang Hanya Dibayar per Kotak, Bukan per Lembar

Kecewa Buruh Lipat Surat Suara Pemilu di Malang Hanya Dibayar per Kotak, Bukan per Lembar

Kredit Foto: Humas KPU Jatim

Konten Jatim, Surabaya -

Buruh lipat surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang merasa kecewa karena menerima upah tak sesuai.

Gaji yang seharusnya diterima perlembar, dibayar per kotak dan diduga dipangkas oleh koordinator pemenang tender.

Dari penuturan warga, koordinator pemenang tender adalah Supriadi, warga Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Supriadi bertugas mencari tenaga lipat sekitar 900 orang, baik dari buruh lokal maupun buruh dari luar kota.

Salah satu buruh lipat, Hendro Simanjuntak mengatakan, para buruh merasa kecewa dengan koordinator sebab mereka dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang semestinya.

“Kita di sini bareng teman-teman keberatan, karena kan kita tau sendiri informasi tidak kekurangan kita. Terus saya lihat bareng teman-teman kalau itu gak fair (adil) toh,” ujar Hendro.

Kedatangannya bersama ratusan buruh lainnya untuk menuntut kepastian upah yang seharusnya diterima per lembar sesuai kesepakatan KPU.

Namun, pada kenyataannya pihak koordinator membayarkan upah per kotak dengan harga per kotaknya memiliki perbedaan.

Dirincikan Hendro, sebelumnya para buruh dibayar Rp60 ribu per kotak untuk surat suara DPR RI, Rp50 ribu per kotak surat suara DPRD Kabupaten, Rp50 ribu per kotak untuk DPRD Provinsi Jatim, Rp40 ribu per kotak untuk DPD, dan Rp 110 ribu per kotak surat suara presiden.

Melihat ada ketidakadilan atas sistem pengupahan, para buruh akhirnya melakukan negosiasi agar menemukan jalan tengah hingga mengubah jumlah upah awal.

“Terus endingnya negasiasi, berjalan alot. Beliau (koordinator) dengan berat hati mengambil jalan tengah. Jadi yang tadinya kita minta itu hitunganya per lembar jadi dia nentuinnya per kotak,” ujarnya.

Hingga akhirnya, antara buruh dan koordinator pemenang tender sepakat upah lipat kertas DPD sebesar Rp70 ribu. DPRD, DPRD Provinsi, DPD RI sebesar Rp90 ribu dan untuk surat suara presiden sebesar Rp130 ribu.

Terpisah, koordinator pemenang tender, Supriadi mengatakan, ini hanya merupakan bentuk kesalahpahaman antara buruh dan pihak tender.

“Itu kesalahpahaman dan miskomunikasi sebenarnya kalau harga itu tidak ada permasalahan,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (20/1/2024) malam.

Diktakan Supriadi, negosiasi berjalan cukup lancar dan telah menemukan titik tengah untuk sistem pengupahan antara buruh maupun pemenang tender.

“Alhamdulillah, (sudah) ada kesepakatan dan berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama terutama dari KPU Kabupaten Malang,” pungkasnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.