Menu


KPU Malang: Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Daftar Pindah Pilih

KPU Malang: Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Daftar Pindah Pilih

Kredit Foto: Wikimedia Commons

Konten Jatim, Surabaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang hingga hari terakhir pendaftaran pindah pilih, yakni Senin (15/1/2024) telah menerima sebanyak 5.400 pendaftar. Ribuan pendaftar tersebut didominasi oleh pekerja dan pelajar atau mahasiswa.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pelayanan pengurusan pindah pilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemilu 2024 akan ditutup hari Senin (15/1/2024).

“Hari ini ditutup untuk kategori bagi pemilih penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili,” kata Mahardika, dikutip dari Blok-a.com.

Hingga Senin (15/1/2024) pagi, kata Dika sapaan akrabnya, tercatat sebanyak 5.400 pendaftar yang telah mengurus pindah pilih.

“Sementara rekap kami yg sudah mengajukan pindah memilih yg masuk sudah 5.400 sekian per pagi tadi. Angka ini 5.400 kami pastikan akan bertambah,” jelasnya.

Namun, untuk kategori lain, seperti menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan dan menjalankan tugas di hari H pemungutan suara masih terus dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024 nanti.

“Untuk di luar empat kategori ini, menurut ketentuan dari regulasi tidak bisa mendaftar diatas tanggal 15 Februari,” tegasnya.

Ditambahkan Dika, selain mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Malang, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Hari ini kami sudah kirimkan surat bahwa temen ad hoc akan stand by melayani sampai pukul 23.59 WIB nanti,” ujarnya.

Setelah dilakukan penutupan pendaftaran DPTb, langkah selanjutnya KPU akan merekap data data tersebut dan dilanjutkan dengan publikasi di media sosial.

“Akan kita rekap dulu, dan nanti akan kita sampaikan publikasinya. Artinya proses ini akan dilayani sampai nanti tanggal 7 Februari 2024 sesuai kategori yang ditentukan berdasarkan PKPU 7 tahun 2002,” pungkasnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.