Menu


Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Sistem pemilu proporsional terbuka sudah diterapkan di Indonesia sejak pemilu legislatif 2004-2009, 2014, dan 2019. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya pasal 168 ayat (2) juga tertera bahwa, masyarakat bisa melihat nama atau foto kandidat secara langsung dalam proses pencoblosan, baik itu anggota DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Baca Juga: Bantu KPU, Ketua PBNU Sebut Bakal Sediakan Banser untuk Amankan Pemilu

Perbedaan terletak pada aksesibilitas pemilih dalam mengetahui siapa kandidat calon yang dipilihnya, seperti nama sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Baru-baru ini, jelang pemilu 2024, wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem tertutup menuai kontroversi. Adanya gugatan uji materi terhadap pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pemicu awal.

Baca Juga: Pasang Target Kemenangan Pemilu 2024, Pengamat: Megawati Jadi ‘Sumber’ Kekuatan PDIP

Di sisi lain, suara parlemen terbelah dengan PDIP sebagai fraksi terbesar menjadi satu-satunya yang sangat mendukung pelaksanaan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi parlemen menolaknya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman