Menu


Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Konten Jatim, Jakarta -

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah salah satu jenis dari sistem perwakilan berimbang, yang mana pemilih hanya bisa memilih partai politik secara keseluruhan dan bukan memilih kandidat. Di sini, partai politiklah yang mempersiapkan langsung kandidatnya.

Menurut “Open, Closed and Free List”, dalam sistem proporsional tertutup, sejak awal masing-masing partai politik telah menentukan pihak-pihak yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan pada partai tersebut di pemilu sehingga calon yang menempati urutan tertinggi di daftar ini biasanya selalu mendapat kursi di parlemen.

Baca Juga: Berkat Amien Rais, Partai Ummat Mampu Menggeser Kekuatan PAN di Pemilu 2024?

Sementara itu, calon yang diposisikan sangat rendah di sistem proporsional tertutup tak akan mendapatkan kursi.

Pada dasarnya, pemilu dengan sistem proporsional tertutup justru akan membuat pemilih tak langsung memilih calon, tetapi hanya bisa memilih partai lewat surat suara yang tersedia. 

Di Indonesia, ternyata sistem ini pernah diterapkan. Dalam unggahan YouTube Kompas.com, disebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup dilaksanakan pada pemilu 1955, pemilu di era Orde Baru, dan pemilu 1999.

Baca Juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Bisa Ganggu Posisi PAN

Perbedaan dengan Sistem Proporsional Terbuka

Lantas, apa perbedaannya dengan sistem pemilu proporsional terbuka?

Sistem pemilu proporsional terbuka sudah diterapkan di Indonesia sejak pemilu legislatif 2004-2009, 2014, dan 2019. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya pasal 168 ayat (2) juga tertera bahwa, masyarakat bisa melihat nama atau foto kandidat secara langsung dalam proses pencoblosan, baik itu anggota DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Baca Juga: Bantu KPU, Ketua PBNU Sebut Bakal Sediakan Banser untuk Amankan Pemilu

Perbedaan terletak pada aksesibilitas pemilih dalam mengetahui siapa kandidat calon yang dipilihnya, seperti nama sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Baru-baru ini, jelang pemilu 2024, wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem tertutup menuai kontroversi. Adanya gugatan uji materi terhadap pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pemicu awal.

Baca Juga: Pasang Target Kemenangan Pemilu 2024, Pengamat: Megawati Jadi ‘Sumber’ Kekuatan PDIP

Di sisi lain, suara parlemen terbelah dengan PDIP sebagai fraksi terbesar menjadi satu-satunya yang sangat mendukung pelaksanaan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi parlemen menolaknya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024