4. Keluarga Dipersulit Lihat Kondisi Korban
Setelah kejadian penembakan di KM 50, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga dipersulit untuk menemui enam korban dari penembakan yang dilakukan polisi itu.
Tim kuasa hukum korban penembakan yang sudah berada di RS Polri kala itu dilarang untuk masuk melihat apalagi mengambil jenazah.
"Tidak dikasih lihat jenazah. Tidak dikasih bawa jenazah padahal kuasa sudah lengkap kita sampaikan kepada pihak RS Polri," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.
South Jakarta District Court Judge acquitted the Policeman who killed the FPI Laskar at km 50. He said that for the sake of the law it is getting torn apart, see you if the afterlife, judge laknatillah with the perpetrators of the massacre and the mastermind
— Çüt B?n? ?çëh (@CutBangAceh2) March 20, 2022
????? ???? ?? ?????? pic.twitter.com/8sJr548fzJ
Sama halnya dengan kasus KM50, bibi dari mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku pihak keluarga sempat dilarang untuk melihat jenazah korban.
Padahal saat itu Jenazah Brigadir J sudah tiba di Jambi dan berada di rumah duka pada Sabtu (9/7/2022).
Bahkan pihak keluarga Brigadir J juga dilarang untuk mendokumentasikan kondisi korban saat jenazahnya datang pertama kali di rumah duka.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan