3. Luka Tidak Wajar
Banyak luka tak wajar dalam peristiwa tembak-menembak anggota FPI dan kepolisian di KM 50 itu. Hal tersebut dijelaskan Aziz Yanuar yakni Kuasa Hukum FPI.
Aziz mengatakan selain luka tembak, terdapat luka lebam yang bukan disebabkan oleh selongsong peluru.
Aziz pun meyakini bahwa 6 anggota FPI itu bukanlah meninggal akibat tembakan namun adanya tindakan lain yang dilakukan pihak kepolisian.
Mr. President Jokowi must be responsible for the tragedy of the massacre of 6 members of the FPI laskar at km 50, before his term of office expires in 2024. pic.twitter.com/nFIXa0n4z7
— Çüt B?n? ?çëh (@CutBangAceh2) July 10, 2022
Sedangkan dalam kasus Brigadir J juga ditemukan kejanggalan yakni adanya luka sayatan di beberapa tubuhnya. Bahkan dua ruas jari Brigadir J dilaporkan putus.
Selain itu Brigadir J juga mengalami luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut , dan kakinya.
Namun menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, luka sayatan itu muncul akibat proyektil yang ditembakkan oleh Bharada E.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024