5. Suporter:
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).
Baca Juga: Gegara Terlibat Urusan Narkoba, Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024