Menu


Selain PSSI, Inilah 5 Pihak Lain yang Dianggap Ikut Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Temuan TGIPF

Selain PSSI, Inilah 5 Pihak Lain yang Dianggap Ikut Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Temuan TGIPF

Kredit Foto: Antara

1. PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB):

a. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. 

b. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

c. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. 

e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir. 

Baca Juga: Belum Seminggu Jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Si Polisi Terkaya di Indonesia Ditangkap Gara-gara Pakai Narkoba?

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman