Menu


Selain PSSI, Inilah 5 Pihak Lain yang Dianggap Ikut Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Temuan TGIPF

Selain PSSI, Inilah 5 Pihak Lain yang Dianggap Ikut Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Temuan TGIPF

Kredit Foto: Antara

3. Panitia Pelaksana:

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,

b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar)

d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone)

f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion. 

h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. 

i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan. 

j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup. 

Baca Juga: Terkuak, Ternyata di Lokasi Inilah Kapolda Jatim Teddy Minahasa Kegep Pakai Narkoba

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman