Menu


Selain PSSI, Inilah 5 Pihak Lain yang Dianggap Ikut Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Temuan TGIPF

Selain PSSI, Inilah 5 Pihak Lain yang Dianggap Ikut Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Temuan TGIPF

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Bandung -

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengeluarkan hasil temuan beserta rekomendasinya terkait Tragedi Kanjuruhan. 

Selain PSSI, ada lima pihak lain yang dianggap bersalah dalam insiden maut pada 1 Oktober silam itu. 

Untuk PSSI sendiri, TGIPF menyatakan ada delapan keteledoran yang dilakukan oleh organisasi pimpinan Mochamad "Iwan Bule" Iriawan itu. 

Baca Juga: Breaking News! Inilah 9 Hasil Temuan dan Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Meminta PSSI untuk....

Kedelapan poin tersebut meliputi: 

a. Tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia. 

Selain PSSI, lima pihak lain yang dianggap bersalah terkait Tragedi Kanjuruhan. 

Berikut lima pihak tersebut beserta daftar kesalahannya: 

1. PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB):

a. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. 

b. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

c. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. 

e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir. 

Baca Juga: Belum Seminggu Jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Si Polisi Terkaya di Indonesia Ditangkap Gara-gara Pakai Narkoba?

3. Panitia Pelaksana:

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,

b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar)

d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone)

f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion. 

h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. 

i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan. 

j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup. 

Baca Juga: Terkuak, Ternyata di Lokasi Inilah Kapolda Jatim Teddy Minahasa Kegep Pakai Narkoba

3. Security Officer (SO):

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan

b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan. 

c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan. 

Baca Juga: Gile Gile! Seginilah Setoran Cuan yang Didapat Teddy Minahasa Si Polisi Terkaya dari Hasil Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu

4. Aparat Keamanan:

a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola. 

c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)

d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)

e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan. 

Baca Juga: Rusak, Tak Cuma Pemakai, Teddy Minahasa Si Polisi Terkaya Ternyata Juga Jadi Bandar Narkoba! Inilah Daerah yang Jadi Tempat Jualannya

5. Suporter:

a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas. 

c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas). 

Baca Juga: Gegara Terlibat Urusan Narkoba, Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024