Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengeluarkan hasil temuan beserta rekomendasinya terkait Tragedi Kanjuruhan.
Selain PSSI, ada lima pihak lain yang dianggap bersalah dalam insiden maut pada 1 Oktober silam itu.
Untuk PSSI sendiri, TGIPF menyatakan ada delapan keteledoran yang dilakukan oleh organisasi pimpinan Mochamad "Iwan Bule" Iriawan itu.
Kedelapan poin tersebut meliputi:
a. Tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
Selain PSSI, lima pihak lain yang dianggap bersalah terkait Tragedi Kanjuruhan.
Berikut lima pihak tersebut beserta daftar kesalahannya:
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024