Permasalahan utang piutang dan bagaimana membayarnya adalah permasalahan yang tidak bisa diabaikan. Apalagi kalau permasalahan utang ini menyangkut hubungan orang tua dan anak.
Dalam salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah. Jamaah tersebut menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah dinafkahi ayahnya, namun dipaksa untuk membayar utang ayahnya.
Baca Juga: Bolehkah Panitia Mengambil Sebagian Daging Kurban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Jika demikian, apakah seorang anak wajib membayar utang orang tuanya? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Jika seorang ayah meninggal dunia kemudian masih memiliki utang, maka utang tersebut dubayar dari harta warisannya. Oleh sebab itu, sebelum dibagikan harta warisannya maka dilunaskan dulu utangnya.
"Dia meninggalkan utang, utangnya dibayar melalui tirkah atau harta warisannya. Harta warisan tidak boleh dibagi sebelum diambil wasiat sepertiga dan dibayarkan utang," kata Ustadz Abdul Somad, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Tsaqofah TV, Selasa (20/6/2023).