Menu


Apakah Anak Wajib Bayar Utang Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apakah Anak Wajib Bayar Utang Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad

Konten Jatim, Jakarta -

Permasalahan utang piutang dan bagaimana membayarnya adalah permasalahan yang tidak bisa diabaikan. Apalagi kalau permasalahan utang ini menyangkut hubungan orang tua dan anak. 

Dalam salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah. Jamaah tersebut menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah dinafkahi ayahnya, namun dipaksa untuk membayar utang ayahnya. 

Baca Juga: Bolehkah Panitia Mengambil Sebagian Daging Kurban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jika demikian, apakah seorang anak wajib membayar utang orang tuanya? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad. 

Jika seorang ayah meninggal dunia kemudian masih memiliki utang, maka utang tersebut dubayar dari harta warisannya. Oleh sebab itu, sebelum dibagikan harta warisannya maka dilunaskan dulu utangnya.  

"Dia meninggalkan utang, utangnya dibayar melalui tirkah atau harta warisannya. Harta warisan tidak boleh dibagi sebelum diambil wasiat sepertiga dan dibayarkan utang," kata Ustadz Abdul Somad, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Tsaqofah TV, Selasa (20/6/2023). 

"Keluarkan untuk wasiat sepertiga, dibayarkan utang, baru dibagi. Jadi orang meninggal itu utang dibayar melalui tirkah, harta warisan," tambahnya. 

Sementara bagi seorang anak, apakah wajib membayar utang orang tuanya dari uang pribadi? Jawabannya adalah tidak wajib.

Meski demikian, kata Ustadz Abdul Somad, jika ingin berbakti kepada orang tua maka bayarkanlah utangnya dengan hartanya sendiri. Namun perlu diingat, itu tidak wajib. 

"Kalau tidak mau, tidak apa-apa karena tidak wajib menurut hukum Islam. Utang wajib dibayar dari harta yang ditinggalkan," tukas Ustadz Abdul Somad.