Dalam salah satu tausiahnya, salah seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Abdul Somad. Apakah hukum panitia kurban mengambil atau memakan daging kurban?
Ustadz Abdul Somad menjelaskannya dengan contoh salah satu kasus. Salah seorang ibu-ibu mengambil daging kurban, kemudian memasaknya dan mengajak panitia memakan dagingnya.
Baca Juga: Bagaimana Pembagian Daging Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Setelah dipotong daging pun bertimbun setinggi Bukit Uhud, datang seorang ibu mengambil daging, memotong, dimasak diajak makan (panitia). Yang dimakan daging punya siapa? tak jelas status kepemilikannya. Masalah nih? Masalah," kata Ustadz Abdul Somad, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Senin (19/6/2023),
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, untuk menghindari kepemilikan tersebut ada baiknya setelah menyembelih kurban ada baiknya bertanya pemilih hewan kurban apa diperbolehkan panitia mengambil sebagian dagingnya untuk dimakan.
Jika diizinkan, maka tidak masalah lagi status kepemilikannya. Panitia pun boleh mengambil dan memasaknya.
Baca Juga: Berkurban atas Nama Orang Tua, Apakah Diri Sendiri Dapat Pahala? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Bagaimana menghalalkannya? Gini, (tanya) bapak-bapak pemilik sapi 'Pak, sapi bapak ini? minta kami 5 kg ya' lalu kata mereka ambillah. Kalau kata dia ambil, ambilah," pungkasnya.