"Keluarkan untuk wasiat sepertiga, dibayarkan utang, baru dibagi. Jadi orang meninggal itu utang dibayar melalui tirkah, harta warisan," tambahnya.
Sementara bagi seorang anak, apakah wajib membayar utang orang tuanya dari uang pribadi? Jawabannya adalah tidak wajib.
Meski demikian, kata Ustadz Abdul Somad, jika ingin berbakti kepada orang tua maka bayarkanlah utangnya dengan hartanya sendiri. Namun perlu diingat, itu tidak wajib.
"Kalau tidak mau, tidak apa-apa karena tidak wajib menurut hukum Islam. Utang wajib dibayar dari harta yang ditinggalkan," tukas Ustadz Abdul Somad.