Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Plate ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan