Menu


Jokowi Lantik Mahfud sebagai Plt Menkominfo Gantikan Plate

Jokowi Lantik Mahfud sebagai Plt Menkominfo Gantikan Plate

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Jokowi menegaskan, posisi Menteri Komunikasi dan Informatika yang lowong pasca penangkapan tersangka kasus korupsi Johnny Gerard Plate oleh Kejaksaan Agung, untuk sementara diisi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Plt (Pelaksana Tugas, Red)-nya Pak Menko Polhukam," kata Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, sebelum bertolak ke Jepang, Jumat (19/5).

Baca Juga: Bantah Adanya Intervensi Politik, Jokowi: Kejaksaan Agung Sudah Profesional

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia memastikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersikap profesional.

"Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka, terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tegasnya.

Sekadar latar, 17 Mei lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Plate yang juga politisi NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Plate ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka.

Baca Juga: Buntut Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Jokowi Harus Cepat Tunjuk Menkominfo agar Industri Telekomunikasi Tak Tertekan

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.