Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melalui Ketua Umum mereka, Agus Jabo Priyono kembali membuat tudingan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mereka mem-verifikasi partai tersebut beberapa waktu lalu.
Melansir Republika pada Rabu (19/4/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat bicara soal tudingan bahwa lembaganya mendapat Intervensi dari kekuatan politik besar sehingga tidak profesional oleh Partai Prima.
Hasyim Asya’ri menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan putusan Bawaslu RI untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU bekerja sesuai aturan dan sesuai fakta lapangan.
Baca Juga: Pengadilan Banding Membatalkan Keputusan Penundaan Pemilu, Yusril: KPU Dapat Melanjutkan Tahapannya
"KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata Hasyim Asya’ri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).
KPU melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Prima sejak 28 hingga 31 Maret 2023. Hasilnya, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi.
KPU lalu melakukan verifikasi faktual awal terhadap Prima mulai 1 hingga 4 April 2023. Namun, KPU menyatakan Prima belum memenuhi syarat (BMS). KPU lantas melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Prima mulai 14 April hingga besok, 19 April 2023.
Baca Juga: Banding KPU Dikabulkan, Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan
KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang itu pada Jumat, 21 April 2023. Ini adalah hari penentuan apakah Prima dinyatakan MS atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Hari ini, atau sehari jelang verifikasi faktual perbaikan rampung, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono menuding KPU bekerja tidak profesional. Ketidakprofesionalan KPU itu tampak dalam sejumlah hal.
Pertama, KPU tidak mengakui pengurus Prima di sejumlah daerah meski sudah ditunjukkan surat keputusan DPP Prima. Padahal, SK KPU sendiri yang memperbolehkan pergantian kepengurusan dibuktikan lewat surat keputusan. Alhasil, kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan, Prima Masih Ragu untuk Ajukan Kasasi
Kedua, KPU secara prematur menyatakan sejumlah anggota Prima TMS dengan alasan anggota tersebut tidak berhasil ditemui secara langsung. Seharusnya, kata Agus Jabo Priyono, verifikator KPU memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada anggota Prima untuk melakukan verifikasi lewat panggilan video maupun rekaman video sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Ketiga, KPU RI terlambat menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal kepada Prima, dari yang seharusnya tanggal 6 April 2023 diundur menjadi 7 April 2023. Keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Partai Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan guna mengikuti verifikasi faktual perbaikan.
Baca Juga: Anggota DPR Anggap Putusan Bawaslu Terhadap Gugatan Partai Prima Itu Salah
Selain ketidakprofesionalan KPU, lanjutnya, ada pula perangkat desa yang mengintimidasi anggota Prima agar gagal ikut verifikasi faktual. Pelaku intimidasi itu diyakini merupakan kaki tangan dari kekuatan politik besar yang sejak awal tidak ingin Partai Prima ikut Pemilu 2024.
Dia juga meyakini bahwa kekuatan politik besar itu lah yang mengintervensi KPU agar bekerja tidak profesional dengan tujuan tidak meloloskan Partai Prima. Agus Jabo Priyono menduga, intervensi politik ini terjadi karena dua hal. Pertama, Prima sudah menyatakan diri sebagai partai politik anti oligarki sehingga membuat para oligarki gerah.
Kedua, ada partai politik yang takut kalah bersaing dengan Partai Prima, sebuah partai yang diisi banyak aktivis. Dia menyatakan, apabila KPU benar menyatakan Prima TMS, maka pihaknya akan menempuh sejumlah jalur hukum.
"Kalau Prima di-TMS-kan berdasarkan atas kerja KPU yang tidak adil dan tidak profesional, maka Prima akan mengajukan sengketa baru. Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi," kata Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Profil Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima Dalang Penundaan Pemilu
Langkah hukum Pertama adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Untuk diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Prima dengan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman menunda gelaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Usai Drama Penundaan Pemilu, Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU
Langkah hukum kedua mengadukan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan verifikasi faktual Partai Prima.
Langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI maupun PTUN Jakarta dengan menggunakan surat keputusan KPU RI atas hasil verifikasi faktual Partai Prima sebagai objek sengketa.a
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024