Menu


Banding KPU Dikabulkan, Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan

Banding KPU Dikabulkan, Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk membatalkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dengan pembatalan keputusan ini, salah satu putusan yang menyatakan penundaan Pemilu pun ikut dihapuskan. Melihat keputusan tersebut, Hasyim bersyukur bahwa banding dari KPU dikabulkan.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," kata Hasyim singkat menanggapi putusan banding PT DKI itu, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Partai Berkarya Mengaku Siap Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024 Jadi Alasan Menggugat KPU

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.