PT DKI mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata kategori perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPU RI di PN Jakpus. Sebab, Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik sehingga partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Langgar Kode Etik Dua Kali Berturut-turut, Ketua KPU Didesak Mundur dari Posisinya
Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.
Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Merespons putusan tersebut, KPU RI mengajukan banding ke PT DKI.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO