Menu


Banding KPU Dikabulkan, Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan

Banding KPU Dikabulkan, Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk membatalkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dengan pembatalan keputusan ini, salah satu putusan yang menyatakan penundaan Pemilu pun ikut dihapuskan. Melihat keputusan tersebut, Hasyim bersyukur bahwa banding dari KPU dikabulkan.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," kata Hasyim singkat menanggapi putusan banding PT DKI itu, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Partai Berkarya Mengaku Siap Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024 Jadi Alasan Menggugat KPU

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.

PT DKI mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata kategori perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPU RI di PN Jakpus. Sebab, Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik sehingga partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Dua Kali Berturut-turut, Ketua KPU Didesak Mundur dari Posisinya

Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.

Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Merespons putusan tersebut, KPU RI mengajukan banding ke PT DKI.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.