Menu


Usai Drama Penundaan Pemilu, Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Usai Drama Penundaan Pemilu, Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu disampaikan KPU lewat surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023.

Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023). "KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu ..., dengan hasil sebagai berikut: Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status Memenuhi Syarat" demikian bunyi surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Kelengkapan Dokumen Perbaikan Sudah Tercapai, Verifikasi Prima Dipercepat Jadi 5 Hari

Prima dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan partai pendatang baru itu di dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023). Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima ini merupakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perintah itu merupakan hukuman terhadap KPU karena melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi Prima sebelumnya. Prima tercatat sudah tiga kali mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Pertama kali pada Agustus 2022, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Prima mengikuti verifikasi administrasi lagi pada November 2022, usai memenangkan gugatan di Bawaslu. Namun, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. Ketiga, Prima menggugat lagi ke Bawaslu, menang lagi, verifikasi ulang lagi, dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

Prima harus mengikuti satu tahapan lagi agar sah menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima di seluruh provinsi.

Baca Juga: Mulai Verifikasi Ulang Partai Prima, KPU Nyatakan Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April 2023. Hal itu termaktub dalam surat KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditekan Hasyim kemarin.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April mendatang. Sementara itu, Prima optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Jika benar lolos, Prima berjanji bakal mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.