Menu


Pengadilan Banding Membatalkan Keputusan Penundaan Pemilu, Yusril: KPU Dapat Melanjutkan Tahapannya 

Pengadilan Banding Membatalkan Keputusan Penundaan Pemilu, Yusril: KPU Dapat Melanjutkan Tahapannya 

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa bebas untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. KPU tak perlu takut salah memutar roda Pemilu karena dihentikan oleh proses Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 

Hal tersebut dikatakan Yusril menanggapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan KPU melawan Partai Prima pada Selasa (11/4/2023). Atas putusan itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan partai Prima soal penundaan Pemilu 2024 dinyatakan batal demi hukum. 

Baca Juga: Ini Jawaban Prabowo Saat Ditanya Mengenai Cawapres di Depan Yusril

Perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap. Sebab partai Prima masih bisa melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, Prof Yusril memandang posisi itu membuat KPU tetap bisa bergerak menyiapkan Pemilu 2024.

"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA. Kalau itu dilakukan maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkrah, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan Pemilu tanpa harus menundanya," kata Prof Yusril kepada Republika, Selasa (11/4/2023). 

Yusril tak heran dengan dikabulkannya banding yang diajukan KPU. Sebab, ia meyakini gugatan partai Prima ke PN Jakpus memang salah alamat alias tak memenuhi aspek kompetensi absolut. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.