Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dimenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang membuat Pemilu 2024 diperintahkan untuk ditunda. Meski demikian, Prima belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Kita masih ada pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Cuma belum kita putuskan karena masih perlu dibahas lebih detail," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (17/4/2033).
Dom mengatakan, DPP Prima masih belum menentukan sikap karena tak kunjung menerima salinan putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan KPU RI itu. Padahal, putusan banding sudah dibacakan sejak 11 April lalu. Sedangkan kasasi harus diajukan maksimal 14 hari sejak putusan banding dibacakan atau pada 25 April 2023.
"Kita menunggu salinan putusan banding. Salinannya nanti seperti apa, lalu kita diskusikan bersama di DPP dan tim hukum, selanjutnya baru kita putuskan apakah bakal kasasi atau tidak," ujar Dom.
Ketika ditanya apakah Prima tidak mengajukan kasasi apabila KPU RI menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024, Dom tak memberikan jawaban lugas. "Kita pertimbangkan itu nanti karena situasinya sekarang sangat dinamis," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024