Untuk diketahui, KPU RI kini sedang melakukan verifikasi ulang terhadap Prima atas perintah Bawaslu RI. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi ulang ini pada 21 April 2023.
Dom menjelaskan, pihaknya tentu berharap pada 21 April itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun demikian, pihaknya tak bisa menutup mata bahwa kini terindikasi ada masalah di lapangan ketika KPU melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Baca Juga: Soal Aturan Pemilu, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan
Karena itu lah Prima kini belum bisa berbicara secara gamblang terkait langkah mereka selanjutnya. Dom akan menyampaikan sikap Prima secara komprehensif setelah KPU RI mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 21 April, atau sehari jelang Lebaran.
Sengkarut penyelesaian sengketa proses pemilu ini bermula ketika Prima menggugat KPU ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga partai baru itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus menyatakan berwenang mengadili gugatan tersebut dan memenangkan Prima. Majelis menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis lantas menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.
Berbekal putusan tersebut, Prima melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. Bawaslu pada 20 Maret 2023 menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Kini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Belum selesai verifikasi ulang tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023) ternyata mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus. Dengan begitu, putusan PN Jakpus batal.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024