Dalam hal ini, terdapat dua hal yang bertolak belakang. Satu sisi, pembinaan teknis pengadilan pajak bisa dilakukan MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif. Sementara itu, pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab itu, pengadilan pajak menjadi pengadilan khusus yang susunan organisasinya terdiri atas hakim anggota, sekretaris merangkap panitera, dan pimpinan.
Di dalam pengadilan pajak, ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan, yakni tuntutan dari negara berupa penagihan pajak pada wajib pajak yang tak memenuhi kewajiban, dan gugatan yang dilayangkan wajib pajak pada proses pajak yang dialami.
Contoh gugatan pertama ialah pengadilan setelah adanya upaya peneguran dan peringatan. Selanjutnya, pengadilan berwenang menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang telah terbukti lalai dari kewajibannya.
Baca Juga: KPU Amati Surat Keterangan Pengadilan Dalam Uji Publik PKPU Bacaleg
Sementara itu, contoh gugatan kedua ialah penagihan pajak yang tak sesuai atau terdapat penyitaan aset tanpa ada peringatan lebih dulu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan