Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap draf Peraturan KPU (PKPU). Peraturan ini mengatur pencalonan calon anggota legislatif sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Uji publik yang dihadiri sejumlah perwakilan partai politik, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini digelar di ruang sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca Juga: Terkait Persyaratan Caleg, KPU: Lamaran Kerja Saja Lewat SKCK, Apalagi Jadi Legislator
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengingatkan, lembaganya kudu menerima daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 9 bulan sebelum pemungutan suara. Oleh karenanya, parpol harus menyerahkan bacalegnya 1-14 Mei 2023.
Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pasal 247 ayat 2 yang menjelaskan, bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara.
Secara teknis, pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja dan bakal ditutup 14 Mei pukul 23.59 WIB. “Kami akan menutupnya di hari terakhir di tengah malam,” tandasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024