Tanggal 12 April 2002 merupakan tanggal terbitnya Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. UU ini melandasi berdirinya Pengadilan Pajak di Indonesia.
Pengadilan pajak ialah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sayangnya, kehadiran badan ini belum banyak diketahui masyarakat.
Lembaga ini bertujuan memberikan keadilan bagi penanganan pajak di Indonesia. Adapun contoh hal yang bisa menimbulkan sengketa perpajakan ialah ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Pengadilan Banding Membatalkan Keputusan Penundaan Pemilu, Yusril: KPU Dapat Melanjutkan Tahapannya
Pengadilan pajak berkedudukan resmi di ibu kota negara, DKI Jakarta. Namun begitu, ketua pengadilan pajak bisa menentukan lokasi lainnya yang menjadi tempat pelaksanaan proses persidangan. Misalnya, Yogyakarta dan Surabaya ialah dua kota Pulau Jawa yang pernah melaksanakan persidangan ini.
Di Jakarta sendiri, pengadilan pajak beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eks Petinggi Pajak Rafael Alun Membisu Pasca Diperiksa KPK
Menurut laman Pajakku, Pengadilan pajak secara struktur berada satu lingkup dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi, seluruh perangkat pengadilan seperti pembinaan, anggaran, aset, dan pengawasannya dikelola oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, terdapat dua hal yang bertolak belakang. Satu sisi, pembinaan teknis pengadilan pajak bisa dilakukan MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif. Sementara itu, pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab itu, pengadilan pajak menjadi pengadilan khusus yang susunan organisasinya terdiri atas hakim anggota, sekretaris merangkap panitera, dan pimpinan.
Di dalam pengadilan pajak, ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan, yakni tuntutan dari negara berupa penagihan pajak pada wajib pajak yang tak memenuhi kewajiban, dan gugatan yang dilayangkan wajib pajak pada proses pajak yang dialami.
Contoh gugatan pertama ialah pengadilan setelah adanya upaya peneguran dan peringatan. Selanjutnya, pengadilan berwenang menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang telah terbukti lalai dari kewajibannya.
Baca Juga: KPU Amati Surat Keterangan Pengadilan Dalam Uji Publik PKPU Bacaleg
Sementara itu, contoh gugatan kedua ialah penagihan pajak yang tak sesuai atau terdapat penyitaan aset tanpa ada peringatan lebih dulu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan