Tanggal 12 April 2002 merupakan tanggal terbitnya Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. UU ini melandasi berdirinya Pengadilan Pajak di Indonesia.
Pengadilan pajak ialah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sayangnya, kehadiran badan ini belum banyak diketahui masyarakat.
Lembaga ini bertujuan memberikan keadilan bagi penanganan pajak di Indonesia. Adapun contoh hal yang bisa menimbulkan sengketa perpajakan ialah ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Pengadilan Banding Membatalkan Keputusan Penundaan Pemilu, Yusril: KPU Dapat Melanjutkan Tahapannya
Pengadilan pajak berkedudukan resmi di ibu kota negara, DKI Jakarta. Namun begitu, ketua pengadilan pajak bisa menentukan lokasi lainnya yang menjadi tempat pelaksanaan proses persidangan. Misalnya, Yogyakarta dan Surabaya ialah dua kota Pulau Jawa yang pernah melaksanakan persidangan ini.
Di Jakarta sendiri, pengadilan pajak beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eks Petinggi Pajak Rafael Alun Membisu Pasca Diperiksa KPK
Menurut laman Pajakku, Pengadilan pajak secara struktur berada satu lingkup dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi, seluruh perangkat pengadilan seperti pembinaan, anggaran, aset, dan pengawasannya dikelola oleh Mahkamah Agung (MA).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO