Menu


8 Info Terbaru Kasus Sambo yang Disampaikan Kapolri ke Komisi III DPR, Selebihnya Hanya Ucapan Normatif dan Pengulangan dari Berita di Media

8 Info Terbaru Kasus Sambo yang Disampaikan Kapolri ke Komisi III DPR, Selebihnya Hanya Ucapan Normatif dan Pengulangan dari Berita di Media

Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar


1. Karo Penmas Tak Kuasai Materi saat Penyampaikan Info di Awal-awal Kasus Ini Mencuat

Setelah skenario palsu soal baku tembak karangan Ferdy Sambo terkuak, sempat ada desakan-desakan di media sosial yang meminta supaya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ditindak.

Ahmad Ramadhan adalah pejabat Polri yang paling pertama menyampaikan soal adanya kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia menyampaikannya pada 11 Juli atau tiga hari setelah kejadian.

Dalam raker, Kapolri menyatakan Ramadhan memang tidak menguasai materi. Ia pun tidak dianggap bersalah karena hanya meneruskan informasi dari lokasi kejadian yang waktu itu belum diketahui ternyata paksu hasil rekayasa.

2. Kuat Maruf Sempat Ingin Melarikan Diri

Salah satu dari lima orang yang sudah jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, Kuat Maruf, ternyata sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap selepas ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata Listyo.

3. Janji Memperlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

Kapolri berjanji Ferdy Sambo akan diperlihatkan kepada publik saat penyerahan berkas perkara.

Hal itu diucapkan Kapolri setelah sebelumnya ada desakan dari Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

4. KM 50 Akan Diusut Jika Ada Bukti Baru

Terkuaknya rekayasa dalam kasus kematian Yosua membuat sejumlah anggota DPR mempertanyakan kinjera polisi di kasus KM 50. Kepada legislator, Kapolri menyebut pengusutan kasus tersebut bisa dibuka lagi jika ditemukan bukti baru.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman