Menu


Mengenal Prasasti Sukabumi Kediri, Awal Bahasa-Sastra Jawa

Mengenal Prasasti Sukabumi Kediri, Awal Bahasa-Sastra Jawa

Kredit Foto: Good News from Indonesia

Kemudian, ada pula Prasasti Harinjing B yang lebih menekankan soal hukum perkara terhadap seseorang. 

“Pamgat bawang tiruan halaran kumonnakan sasana sang dewata lumah I kwak ka (pemberi keputusan ‘terdiri dari’ Bawang, Tiruan, Halaran yang memerintahkan surat perintah dari almarhum yang dicandikan di kwak).”

Baca Juga: Apa Itu Puasa Ramadhan? Berikut Sejarah, Hikmah dan Manfaat

Tak cuma itu, ada pula aturan tentang sanksi terhadap seseorang yang melanggar aturan dalam Prasasti Harinjing B. 

“Gawanta Bari ya Sangkanani Pramadanya salwirani langghana ring ajna haji lwiranya nigrahan ya ri mas ka 1 (kalau Bhagawanta Bari melanggar perintah raja maka akan mendapat denda 1 kati).”

Adapun pada bagian belakang Prasasti Harinjing B baris 1-23 juga menyebut Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong pada 15 Suklapaksa bulan Asuji tahun 843 Saka (19 September 921 Masehi), mengakui hak para pendeta di Culangi karena mereka masih tetap harus memelihara saluran Harinjing.

Baca Juga: Sejarah Kampung Tanah Merah Yang Kini Hangus Terbakar Si Jago Merah

Baris selanjutnya, yang disebut Prasasti Harinjing C, menyebut hak serupa yang diakui pula pada 1 Suklapaksa bulan Caitra tahun 849 Saka (7 Maret 927 masehi).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman