Menu


Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembangunan IKN!

Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembangunan IKN!

Kredit Foto: Fajar.co.id

 

Said Didu menjelaskan bahwa di dalam PP tersebut investor yang hendak berinvestasi tidak perlu menunjukkan status pajak. Tak hanya itu, beberapa aturan lainnya pun menurutnya sangat merugikan bagi IKN.

“Itu yang terbaru selain bahwa orang asing boleh tinggal sepuluh tahun, bebas pajak, kemudian diberikan HGB (Hak Guna Bangunan) 190 tahun. Malah bisa diperpanjang dan boleh berubah jadi hak milik,” jelasnya.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Baca Juga: Tito Karnavian: Tidak Ada yang Berubah pada Pemilu 2024 di IKN  

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Baca Juga: Hashim Klaim 99 Persen Program Jokowi dan Prabowo Sama, Termasuk IKN

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman