Menu


Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembangunan IKN!

Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembangunan IKN!

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu, yang mengakui dirinya sebagai manusia merdeka, mengkritik tegas Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan terkait izin pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dari puluhan halaman yang menjelaskan puluhan pasal di dalamnya, Said Didu menarik kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengiming-imingi para pelaku usaha untuk berinvestasi di kota tersebut.

Namun, aturan yang tak begitu mengekang di PP tersebut membuat pembangunan di IKN justru menjadi begitu buruk menurut pandangannya.

Baca Juga: Jokowi Obral ‘Manisnya’ Tinggal di IKN Nusantara, Said Didu: Sumber Pembangunan Kota Ini dari Uang Haram

“Sebaiknya Presiden Jokowi apabila cara-cara ini (mengobral kenikmatan tinggal di Kalimantan, red) dilanjutkan, seharusnya menghentikan pembangunan IKN,” kata Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).

Said Didu menilai bahwa aturan yang tak mengekang itu justru akan mengumpulkan para penjahat di Kalimantan atau IKN. Tak hanya dikumpulkan, mereka pun akan ikut berinvestasi di dalamnya.

Ketika para pelaku kejahatan yang menghasilkan uang haram ikut berinvestasi, maka IKN dipercaya akan dibangun dengan uang haram.

Baca Juga: Wilayah IKN Banjir, Politisi PKB: Sama seperti Jakarta Kenapa Harus Pindah ke Sana?

“PP 23 (tahun, red) 2023 yang dikeluarkan, ditandatangani Pak Jokowi, atas amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara, itu menurut saya sudah akan melahirkan kota yang sumber pembangunannya dari uang haram,” ujarnya.

 

Said Didu menjelaskan bahwa di dalam PP tersebut investor yang hendak berinvestasi tidak perlu menunjukkan status pajak. Tak hanya itu, beberapa aturan lainnya pun menurutnya sangat merugikan bagi IKN.

“Itu yang terbaru selain bahwa orang asing boleh tinggal sepuluh tahun, bebas pajak, kemudian diberikan HGB (Hak Guna Bangunan) 190 tahun. Malah bisa diperpanjang dan boleh berubah jadi hak milik,” jelasnya.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Baca Juga: Tito Karnavian: Tidak Ada yang Berubah pada Pemilu 2024 di IKN  

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Baca Juga: Hashim Klaim 99 Persen Program Jokowi dan Prabowo Sama, Termasuk IKN

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan