Dua polisi terdakwa tragedi kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara itu, satu polisi divonis bui 1,5 tahun. Alasannya?
Eks kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret. Menurut hakim, Bambang memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan.
Baca Juga: Kok Bisa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Bebas?
Meski ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, efeknya dinilai tidak parah.
"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis, 16 Maret, dikutip Suara.
Baca Juga: Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Rendah, Tim Advokasi: Jaksa Wajib Ajukan Banding
Gas air mata tersebut dikatakan mengarah ke pinggir lapangan lalu tertiup angin menuju atas tribun, sehingga asap tersebut tak sampai ke arah tribun bagian selatan.
"Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.
Ketua Majelis PN Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya pun memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis perkara sama.
Baca Juga: Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa
Wahyu dinilai tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.
Sementara itu, vonis 1,5 tahun jatuh pada bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan. Menurut Abu Ahmad dalam amar putusannya, terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,
Baca Juga: Sudah Adil kah Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Panpel Arema FC?
Melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, di mana akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024