Menu


Sudah Adil kah Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Panpel Arema FC?

Sudah Adil kah Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Panpel Arema FC?

Kredit Foto: Antara/Unggul Prabowo

Konten Jatim, Malang -

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (PN) Jawa Timur sudah memasuki babak persidangan. Majelis hakim menghukum panitia penyelenggara pertandingan Arema FC - Persebaya pada akhir Oktober 2022. 

Pertandingan tersebut berujung kericuhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Semuanya merupakan suporter dari Arema FC. Abdul Haris merupakan panitia pelaksana pertandingan tersebut. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. 

Baca Juga: Panpel Arema FC Dihukum 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Vonis Tak Sebanding dengan Korban

Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dalam peristiwa itu. Ia melakukan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut belum lama ini.

Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun hakim PN Surabaya dalam sidang itu mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mengajukan saksi meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.