Menu


Sudah Adil kah Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Panpel Arema FC?

Sudah Adil kah Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Panpel Arema FC?

Kredit Foto: Antara/Unggul Prabowo

Konten Jatim, Malang -

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (PN) Jawa Timur sudah memasuki babak persidangan. Majelis hakim menghukum panitia penyelenggara pertandingan Arema FC - Persebaya pada akhir Oktober 2022. 

Pertandingan tersebut berujung kericuhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Semuanya merupakan suporter dari Arema FC. Abdul Haris merupakan panitia pelaksana pertandingan tersebut. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. 

Baca Juga: Panpel Arema FC Dihukum 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Vonis Tak Sebanding dengan Korban

Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dalam peristiwa itu. Ia melakukan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut belum lama ini.

Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun hakim PN Surabaya dalam sidang itu mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mengajukan saksi meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Pertimbangan meringankan lainnya, terdakwa juga telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP. 

Selain itu, dalam sidang terungkap kalau dalam persitiwa itu sebenarnya terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB, perihal permohonan perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Namun PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, dimana isi pokoknya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dalam kesaksian Kapolres Malang Ferly Hidayat, kepolisian juga meminta Panpel mengubah jam pertandingan, yang kemudian diteruskan oleh Panpel kepada PT LIB. Namun permohonan tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. 

PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan. Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.

Selain itu, terdakwa Abdul Haris juga ikut berpartisipasi meringankan korban. Selain itu terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola.

Hal itu, menurut pertimbangan hakim, menyebabkan Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Setelah Abdul Haris, giliran terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.