Menu


Kok Bisa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Bebas?

Kok Bisa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Bebas?

Kredit Foto: Twitter/Official Account BuddyKu

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Bagaimana bisa?

DI Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya-lah yang menjatuhkan vonis ini.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, dilansir Antara.

Baca Juga: Vonis Bebas Dua Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Ini Persidangan Sandiwara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara saat menjatuhkan putusan. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Mendengarnya, JPU menyatakan akan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima. 

Sebelumnya, Bambang didakwa karena memberikan perintah penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam. 

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Warganet Sebut Angin Tersangka Baru

Namun, vonis bebas diberikan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad karena menilai tembakan gas oleh personel Samapta itu terdorong angin ke lapangan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman