Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Bagaimana bisa?
DI Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya-lah yang menjatuhkan vonis ini.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, dilansir Antara.
Baca Juga: Vonis Bebas Dua Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Ini Persidangan Sandiwara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara saat menjatuhkan putusan. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Mendengarnya, JPU menyatakan akan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima.
Sebelumnya, Bambang didakwa karena memberikan perintah penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Warganet Sebut Angin Tersangka Baru
Namun, vonis bebas diberikan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad karena menilai tembakan gas oleh personel Samapta itu terdorong angin ke lapangan.
"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, dilansir dari Suara, Kamis, 16 Maret.
Menurut majelis hakim, asap tersebut tidak sampai ke tribun. "Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Salah Satu Keluarga Korban Pilih Ikhlas
Majelis hakim atas dasar itu menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Warganet dipantau turut kecewa dengan putusan hakim. Mereka melihat, jika bukan karena gas air mata, suporter mungkin tak panik.
"Suporter masuk stadion itu bukan sekali dua kali di Indonesia, bahkan ada yg lebih anarkis lg.
Baca Juga: Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Rendah, Tim Advokasi: Jaksa Wajib Ajukan Banding
“Yg beda di kasus ini cara petugas menangani anarkis nya, andai aja tidak ada gas air mata ke tribun & pintu stadion tidak dikunci pastinya korban tidak seperti itu," tulis netizen di akun Instagram Infiafact.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO