Menu


Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Rendah, Tim Advokasi: Jaksa Wajib Ajukan Banding

Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Rendah, Tim Advokasi: Jaksa Wajib Ajukan Banding

Kredit Foto: Suara/Dimas Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023) mengatakan, bahwa JPI wajib untuk melakukan banding terhadap vonis kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, karena hukuman yang dinilainya terlalu rendah.

Baca Juga: Vonis 1 Tahun Bui Suko Sutrisno Perkara Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa: Pikir-Pikir

"Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak," ucap Imam.

Imam menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan. Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis Ringan 1,6 Tahun Perkara Tragedi kanjuruhan, Kok Bisa?

"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tersangka lain yang hingga saat ini masih belum menjalani proses peradilan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita (AHL). Ia mempertanyakan proses kelengkapan dokumen yang hingga kini belum rampung.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.