Menu


Kok Bisa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Bebas?

Kok Bisa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Bebas?

Kredit Foto: Twitter/Official Account BuddyKu

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, dilansir dari Suara, Kamis, 16 Maret.

Menurut majelis hakim, asap tersebut tidak sampai ke tribun. "Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Salah Satu Keluarga Korban Pilih Ikhlas

Majelis hakim atas dasar itu menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.

Warganet dipantau turut kecewa dengan putusan hakim. Mereka melihat, jika bukan karena gas air mata, suporter mungkin tak panik.

"Suporter masuk stadion itu bukan sekali dua kali di Indonesia, bahkan ada yg lebih anarkis lg. 

Baca Juga: Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Rendah, Tim Advokasi: Jaksa Wajib Ajukan Banding

“Yg beda di kasus ini cara petugas menangani anarkis nya, andai aja tidak ada gas air mata ke tribun & pintu stadion tidak dikunci pastinya korban tidak seperti itu," tulis netizen di akun Instagram Infiafact.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman