Menu


Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

Konten Jatim, Malang -

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis terhadap terdakwa Abdul Haris, Panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya hingga terjadi tragedi Kanjuruhan Malang. 

Seperti diketahui, telah terjadi tragedi yang paling mengerikan sepanjang sejarah persepakbolaan di Indonesia, pada tanggal (1/10/2022). Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Harus Melakukan Banding Atas Putusan PN Surabaya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meledak setelah pertandingan antara Arema FC melawan perebaya Surabaya. Terbaru, pihak yang dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut saat ini sudah mendapatkan vonis hukuman dan berujung di penjara.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Amsya menyatakan bahwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman 6 Tahun 8 Bulan. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.