Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis terhadap terdakwa Abdul Haris, Panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya hingga terjadi tragedi Kanjuruhan Malang.
Seperti diketahui, telah terjadi tragedi yang paling mengerikan sepanjang sejarah persepakbolaan di Indonesia, pada tanggal (1/10/2022). Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Harus Melakukan Banding Atas Putusan PN Surabaya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meledak setelah pertandingan antara Arema FC melawan perebaya Surabaya. Terbaru, pihak yang dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut saat ini sudah mendapatkan vonis hukuman dan berujung di penjara.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Amsya menyatakan bahwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman 6 Tahun 8 Bulan. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Tidak hanya itu, ada pertimbangan bahwa terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan berupa kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terdakwa pun diketahui sempat mengajukan surat kepada PT LIB perihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada tanggal 1 Oktober 2022, dan PT LIB juga memberikan balasan dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang berisi permintaan agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Penanggung Jawab Penjaga Gerbang Stadion Kanjuruhan Dijatuhi Hukuman Penjara
Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Namun disisi lain terungkap permohonan pergantian jam tersebut berdasarkan permintaan dari Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang hendak memajukan pertandingan tersebut dengan alasan keamanan.
Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi dikarenakan kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para suporter, pemain, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.
Tidak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga diduga dipicu karena adanya suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi tidak mendapatkan penghadangan dari para keamanan.
Selain itu, terdakwa atas nama Abdul Haris juga turut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia persepakbolaan, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Hakim memandang bahwa Suko bersalah dikarenakan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko sendiri merupakan Security Officer (SO), Arema FC pada saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Tidak hanya Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024