Menu


Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

Tidak hanya itu, ada pertimbangan bahwa terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan berupa kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Terdakwa pun diketahui sempat mengajukan surat kepada PT LIB perihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada tanggal 1 Oktober 2022, dan PT LIB juga memberikan balasan dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang berisi permintaan agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Penanggung Jawab Penjaga Gerbang Stadion Kanjuruhan Dijatuhi Hukuman Penjara 

Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Namun disisi lain terungkap permohonan pergantian jam tersebut berdasarkan permintaan dari Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang hendak memajukan pertandingan tersebut dengan alasan keamanan.

Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi dikarenakan kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para suporter, pemain, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.

Tidak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga diduga dipicu karena adanya suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi tidak mendapatkan penghadangan dari para keamanan.

Selain itu, terdakwa atas nama Abdul Haris juga turut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia persepakbolaan, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Hakim memandang bahwa Suko bersalah dikarenakan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Suko sendiri merupakan Security Officer (SO), Arema FC pada saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Tidak hanya Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.