Menu


Vonis Ringan dan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Kenapa Bisa?

Vonis Ringan dan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Kenapa Bisa?

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

"Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

Ketua Majelis PN Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya pun memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis perkara sama.

Baca Juga: Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diberikan Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Wahyu dinilai tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.

Sementara itu, vonis 1,5 tahun jatuh pada bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan. Menurut Abu Ahmad dalam amar putusannya, terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,

Baca Juga: Sudah Adil kah Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bagi Panpel Arema FC?

Melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, di mana akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman