Menu


Vonis Ringan dan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Kenapa Bisa?

Vonis Ringan dan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Kenapa Bisa?

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Jakarta -

Dua polisi terdakwa tragedi kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara itu, satu polisi divonis bui 1,5 tahun. Alasannya?

Eks kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret. Menurut hakim, Bambang memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan.

Baca Juga: Kok Bisa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Bebas?

Meski ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, efeknya dinilai tidak parah.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis, 16 Maret, dikutip Suara.

Baca Juga: Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Rendah, Tim Advokasi: Jaksa Wajib Ajukan Banding

Gas air mata tersebut dikatakan mengarah ke pinggir lapangan lalu tertiup angin menuju atas tribun, sehingga asap tersebut tak sampai ke arah tribun bagian selatan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman